“Siapa yang ngirim dan harganya berapa kan? Itu kacau kalau seperti ini,” cetus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD Provinsi Jawa Barat.
Terkahir, ia menambahkan, segudang kekacauan itu dimanfaatkan oknum RT kepada masyarakat KPM meminta sejumlah uang dari mulai nominal Rp20, Rp50 ribu hingga nominal Rp100 ribu rupiah. Bahkan lebih dari itu, dengan alasan merekalah yang sudah membantu data KPM.
“Ya, Agar dapat bantuan dan kalau tidak ngasih diancam jangan salahkan RT/RW kalau nanti dicoret tidak dapat bantuan lagi,” tutup Hendra. (Mul)