“Para pengguna atau yang mengambil air bawah tanah dikenai wajib pajak kepada negara, problem kita saat ini, marak penggunaan air bawah tanah mereka bayar pajak atau tidak,” tambah Asep.
Karena kewenangan penertiban ada di Provinsi, sehingga perlu ada tim dari provinsi turun ke daerah bareng-bareng untuk melakukan sidak, sehingga para pengguna air bawah tanah meemenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Kami berharap tim dari Provinsi turun. Karena bila para pengguna air bawah tanah tertib membayar pajak, maka dapat dipastikan Pendapatan Asli Daerah pun akan meningkat,” pungkasnya. (Red).