Daerah

Bawa Sabu, Polres Pematangsiantar Residivis di Depan Penginapan Binnaling

×

Bawa Sabu, Polres Pematangsiantar Residivis di Depan Penginapan Binnaling

Sebarkan artikel ini
Sabu
Pengedar sabu asal Pematangsiantar ditangkap didepan penginapan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis berinisial H (44) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di depan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Catat Kerugian Bencana Capai Rp 38,2 Miliar

Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Sat ResNarkoba berhasil menangkap tersangka H pada pukul 01.00 WIB di lokasi yang dilaporkan,’ ucapnya, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:  Penggerebekan Kampung Narkoba di Pematangsiantar, Polisi Amankan Lima Orang

Kata dia, dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam, satu botol merk Ginger Hair, empat buah sedotan pipet, dan uang tunai sebesar Rp 70.000.

Baca Juga:  Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Pasang Muka Memelas

“Tersangka H mengakui bahwa sabu dan barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya,” ungkap Pasaribu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2