Polisi Cianjur Amankan 14 Tersangka Pelaku Curanmor, 4 Diantaranya Residivis

Sejumlah motor hasil curian para pelaku (Curanmor) di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Mul/JABARNEWS)

JABARNEWS I CIANJUR – Sebanyak 14 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek Pacet.

Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi dengan kejadian Mei 2022 hingga Juni 2022, dengan 5 lokasi TKP yang berhasil diungkap, diantaranya 2 TKP di Kecamatan Bojongpicung, 2 TKP di Kecamatan Cipanas dan 1 TKP di Kecamatan Pacet.

Baca Juga:  Cegah DBD, Warga Kumpay Mengelar Aksi Bersih-bersih

“Kami berhasil mengamankan 14 tersangka,” katanya, kepada awak media, saat press release, pagi.

Wakapolres Cianjur mengungkapkan, dari ke 14 tersangka tersebut, 4 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga:  Atalia Deklarasi Tolak Radikalisme Bersama Ratusan Ketua Osis Jabar

“Nah! Ada 2 tersangka lainnya masih DPO,” jelas Wakapolres Cianjur saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (30/06).