Bayar THR Pekerja, Sertifikat Tanah Kantor Desa Mekarwangi Lembang Dijaminkan Kades

Ilustrasi uang. (Foto: shutterstock)

BPD kemudian meminta klarifikasi langsung dari kepala desa. Ternyata YS mengakui sudah meminjam uang sebesar Rp 200 juta, dengan perjanjian bakal dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp 60 juta.

Berdasarkan keterangan yang didapat, uang tersebut diklaim oknum kepala desa untuk keperluan pembangunan tanpa anggaran APBDes, serta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga:  Bukan Lonjakan, Usai Nataru Bandung Barat Malah Nol Kasus Covid

“Tapi kenapa tidak koordinasi dengan BPD. Kami menduganya untuk kepentingan pribadi,” sebut Enjang.

Oknum kepala desa tersebut berjanji akan merampungkan permasalahan tersebut pada Mei 2022, namun tak kunjungu ditepati. Malah, kata Asep, yang bersangkutan cenderung selalu menghindar.

Baca Juga:  Tunggul Nahkodai Lapas Kelas II B Tasikmalaya

Sebab tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, bunga pinjaman itupun terus berjalan. Besarannya mencapai 1 persen setiap harinya, atau berkisar Rp 2 juta per hari dari total pokok pinjaman. Berdasarkan hitungan BPD, kini jumlah bunga yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan piutang pokoknya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 14 Februari 2023