Masih ujar Doni, tindakan ambil yaitu mengamankan barang bukti, juga sudah mengidentifikasi diduga menanam.
“Tapi sementara ini masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menyampaikan, pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain.
Karena, akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.
Ia menambahkan, akibat dari perbuatan itu pelaku diancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)