Begini Kronologi Penemuan Ratusan Pohon Ganja di Gunung Karuhun Cianjur

Polres Cianjur press release Polres Cianjur di Makopolres, temuan amankan ganja. (Foto: Istimewa).

Masih ujar Doni, tindakan ambil yaitu mengamankan barang bukti, juga sudah mengidentifikasi diduga menanam.

“Tapi sementara ini masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Kebutuhan Pengungsi Korban Gempa Cianjur Terpenuhi

Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menyampaikan, pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain.

Karena, akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.

Baca Juga:  MDK 2022, Ajang Para Santri Tumbuhkan Semangat Perjuangan Bagi Pesantren

Ia menambahkan, akibat dari perbuatan itu pelaku diancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur. (Mul)

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata...