Begini Kronologi Tewasnya Juru Parkir Dianiaya Tukang Ojek di Garut

penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. JabarNews).

Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.

Selanjutnya pelaku mengadukan ke kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga:  Duh! 40 Ton Sampah Dibersihkan dari Sungai Ciparay Garut

“Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Melalui Sistem ANBK Pelajar Dituntut Memiliki Kreatifitas

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Red)

Baca Juga:  Gantikan Posisi Hengky Kurniawan, Tiga Nama Ini Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Bandung Barat