Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.
“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Vicka, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Vicaka. (Gin)