Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa aksi solidaritas ini adalah bentuk dukungan terhadap Palestina sekaligus kecaman terhadap tindakan Israel. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.
“Kami dari desa, dari kampung ingin membuktikan bahwa kami ini hadir, dan apa yang kami lakukan sejalan dengan Pembukaan UUD ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak berprikemanusian dan prikeadilan’,” katanya.
Selain mengekspresikan keprihatinan terhadap keadaan di Palestina, warga Desa Bantarsari juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat agar tidak lagi menggunakan produk yang diduga mendukung Israel.
Lukmanul berharap bahwa aksi ini dapat menginspirasi masyarakat Kabupaten Bogor untuk ikut serta dalam mendukung warga Palestina.
“Semoga semakin banyak warga Kabupaten Bogor yang bisa sadar akan hal ini. Karena bagaimanapun, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, sesuai amanat UUD Indonesia,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News