Daerah

Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

×

Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kades ditangkap terkait kasus sabu. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 14.109 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Sedangkan, 109 di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo mengatakan, remisi yang diberikan kepada belasan ribu napi tersebut terbagi dalam remisi khusus I dan remisi khusus II.

Baca Juga:  Merajut Silaturahmi di Media Gathering Lomba Mancing Pokja PWI Kota Bandung

Adapun remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan akan tetapi napi belum bebas.

“Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 14.109 orang,” kata Sudjonggo, Senin (2/4/2022).

Baca Juga:  PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik saat Nataru

Dia menjelaskan bahwa remisi khusus II merupakan diskon hukuman yang apabila diberikan, napi akan langsung bebas. Jumlah remisi yang diberikan pun beragam dari mulai 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga:  Sebanyak 1.252 Narapidana Beragam Budha Dapat Remisi, Negara Berhemat Hingga Ratusan Juta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan