Daerah

Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

×

Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)(ISTIMEWA)
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)(ISTIMEWA)

“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat 22 Januari 2022.

Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.

Baca Juga:  DPR RI Dorong Garut Jadi Lokomotif Budaya Silat Nasional Lewat Perfilman

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu,” katanya.

Menurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga:  Atasi Sengketa Sentul City Bogor, DPR RI Segera Bentuk Pansus Mafia Tanah

“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Dorong PLN Mulai Pembangunan Gardu Induk Tanggeung Cianjur
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan