Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)(ISTIMEWA)

“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat 22 Januari 2022.

Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.

Baca Juga:  Festival Pesona Lokal Dari Adira Finance

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu,” katanya.

Menurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga:  Ki Jaga Rasa Kembali Dipercaya Bawa Bendera saat HUT RI ke-78, Dedi Mulyadi: Ini Tugas Mulia

“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Metro Intsruksikan Jajarannya Pengamanan Aksi BEM SI Jangan Bawa Senpi