Daerah

Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

×

Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)(ISTIMEWA)
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)(ISTIMEWA)

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

Baca Juga:  Jelang Malam Tahun Baru 2022, Warga Serdang Bedagai Diimbau Tidak Rayakan Pesta Kembang Api

“Polri harus usut agar prinsip ‘equality before the law’ berlaku,” kata Sugeng.

Terkait penggunaan nomor polisi khusus bagi pemilik kendaraan selain anggota Polri, Sugeng menyebutkan, nomor registrasi untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan.

Baca Juga:  Tangani Eceng Gondok di Waduk Jatiluhur, Forkopimda Purwakarta dan Jasa Tirta II Lakukan Ini

“Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP,” katanya.

Baca Juga:  Dewan Pers - Fraksi PDIP Bahas RKUHP, Singgung Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Berita Hoaks

Sugeng menambahkan, terkait kasus ini, IPW memberikan catatan adalah perilaku anggota DPR RI yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela. ***

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan