Daerah

Berhasil Diciduk Polisi, Ini Lokasi Pembuatan Miras Oplosan di Kota Tasikmalaya

×

Berhasil Diciduk Polisi, Ini Lokasi Pembuatan Miras Oplosan di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Tribun).
Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Tribun).

Zainal menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap dua orang itu, selanjutnya polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembuatan minuman keras oplosan yang dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kedua tersangka itu, kata Kapolres, memiliki peran yang berbeda, sebagai peracik dan satu lagi melakukan aktivitas penjualan dengan sasaran ke berbagai kalangan di wilayah Priangan Timur.

Baca Juga:  Rektor Unisba Minta UU Ciptaker Segera Disosialisasikan

“Barang bukti yang disita adalah uang hasil penjualan Rp3,7 juta, berbagai perlengkapan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong, serta miras dalam jeriken,” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Petakan 16 Indikator Potensi TPS Rawan, Ini Rinciannya

Zainal menyampaikan kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Kota Pastikan Pelayanan Maksimal saat Mudik Lebaran 2026

Dia menegaskan jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Tasikmalaya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3