Daerah

Berhasil Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

×

Berhasil Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: suara.com)
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: suara.com)

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku, lanjut Dedy, yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. Perihal apakah jumlah pelaku akan bertambah, Dedy menyebut masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Pokja PWI Kota Bandung Tolak PLT Ilegal dan Pembekuan Sepihak: "Jaga Marwah Organisasi!"

“Masih melakukan penyelidikan, apabila nanti ada lebih dari dua,” katanya melansir dari sukabumiupdate.com.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan kedua pelaku adalah kerabat korban kecelakaan. Kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini adalah mertua dan menantu.

Baca Juga:  SPBU di Sukabumi Terbukti Curang, Polisi Ungkap Modus Pengurangan Takaran BBM

“D orang yang mungkin paling vokal dalam melakukan penganiayaan. Dibantu B yang merupakan mertuanya,” kata Putu.

Kedua tersangka, lanjut Putu, diamankan di rumah mereka di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Perjuangan Pelajar di Cipiit Sukabumi Menantang Maut Demi Bisa Sekolah
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan