Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan

Puskesmas Bojong
Kejaksaan Negeri Purwakarta saat lakukan penahanan tersangka DS Korupsi Puskesmas Bojong. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong, berinisial DS (53) Ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sebelumnya DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Baca Juga:  Persib Bandung Dibantai Persikabo 1973 di Laga Penutup Musim Liga 1

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, DS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Baca Juga:  Expo SMK Purwakarta Hadirkan Inovasi dan Kreativitas Siswa

“Berkas sudah P21 (lengkap) dan hari ini Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta melakukan tahap dua kepada Kejari Purwakarta yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Berpamitan Kepada Masyarakat Purwakarta

Kapolres menjelaskan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).