Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan

Puskesmas Bojong
Kejaksaan Negeri Purwakarta saat lakukan penahanan tersangka DS Korupsi Puskesmas Bojong. (Foto: Gin/JabarNews).

Terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat, lakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Pasca Pemungutan Suara, Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21,” Ungkap Nana, di Kantor Kejari Purwakarta, Pada Kamis, 22 Februari 2024, petang.

Baca Juga:  Duh! Seorang Pemuda di Purwakarta Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi: Truk Kabur

Ia menyebutkan, untuk sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

Baca Juga:  Soal Kasus RD Anak Lilis Karlina, KPAI Nilai Penanganan Polres Purwakarta Sudah Tepat

“Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mulai hari ini,” tandas Nana. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News