Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan

Puskesmas Bojong
Kejaksaan Negeri Purwakarta saat lakukan penahanan tersangka DS Korupsi Puskesmas Bojong. (Foto: Gin/JabarNews).

Terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat, lakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri Loncat Dari Jembatan Sasak Beusi Purwakarta

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21,” Ungkap Nana, di Kantor Kejari Purwakarta, Pada Kamis, 22 Februari 2024, petang.

Baca Juga:  Hasil Test Urine YN Anggota DPRD Purwakarta Positif Narkoba

Ia menyebutkan, untuk sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

Baca Juga:  Duh! Produksi Sampah di Cirebon Capai 1.200 Ton per Hari

“Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mulai hari ini,” tandas Nana. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News