Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan

Puskesmas Bojong
Kejaksaan Negeri Purwakarta saat lakukan penahanan tersangka DS Korupsi Puskesmas Bojong. (Foto: Gin/JabarNews).

“Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” Jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Libas Habis Lima Pemuda di Sukabumi, Berakhir dalam Sel Penjara

Kapolres menyebut, selama dua pada 2016 dan 2017 itu ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka DS.

Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi.

Baca Juga:  PBNU Luncurkan BBM Berkah Se-Indonesia

“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Karawang Tangkap Janda Diduga Bunuh Bayi Kandungnya