Daerah

Bertransaksi di Masjid, Tiga Pengedar Obat Keras di Pangandaran Diringkus

×

Bertransaksi di Masjid, Tiga Pengedar Obat Keras di Pangandaran Diringkus

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | PANGANDARANPolres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tiga pengedar ditangkap dalam dua kasus berbeda dengan modus yang sama, salah satunya bahkan bertransaksi di masjid.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa dua tersangka pertama berinisial AP (37) dari Banyumas dan AK (21) dari Pangandaran. Keduanya ditangkap di Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.00 WIB saat melakukan transaksi.

Baca Juga:  Mayat Di Danau Jatiluhur Tidak Ada Bekas Penganiayaan

“Barang bukti yang kami sita dari tersangka AP meliputi 320 butir hexymer, 240 butir trihexyphenidyl, dan 190 butir tramadol,” ujar Mujianto dalam konferensi pers di Polsek Pangandaran, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:  Miris! Oknum Guru SD di Purwakarta Sebut Seorang Muridnya Otaknya Kurang Berjalan

Dari tersangka AK, polisi menyita 54 butir tramadol, 38 butir trihexyphenidyl, satu unit handphone, dan tas selempang hitam.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial ENK (26) ditangkap di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, pada Kamis (13/2/2025) pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan antara lain 30 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 23 butir hexymer, satu buah tas selempang, dan satu unit handphone.

Baca Juga:  Biadab! Dua Orang Pria di Pangandaran Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pages ( 1 of 2 ): 1 2