Bey Machmudin Dianggap Tidak Pro Buruh Soal Kenaikan UMK 2024

Unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate Bandung (1)
Unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah buruh dari berbagai organisasi dan serikat pekerja di Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (14/12/2023).

Aksi protes buruh ini dilakukan sebagai respons terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024, yang dinilai tidak manusiawi oleh para buruh.

Baca Juga:  Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-72 di Purwakarta

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, menyampaikan kekecewaan buruh terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Roy, rata-rata kenaikan upah di Jawa Barat berada di bawah Rp 100.000. Bahkan ada beberapa daerah yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 14.000 hingga Rp 30.000.

Baca Juga:  Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 1 September 2022

“Keputusan tersebut sangat tidak manusiawi,” ujar Roy Jinto di tengah unjuk rasa.

Roy menegaskan, demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada tanggal 30 November 2023 sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga:  DPRD Terima LKPJ Wali Kota Bandung TA 2021, Jadi Rekomendasi Langkah Kerja Berikutnya