Selain melakukan pemerkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus, pelaku juga tak pandang bulu melanjutkan aksi bejadnya ke siswi kelas 4 SD.
“Kalau korban yang satunya lagi kelas 4 SD usianya 10 tahun,” beber Herman.
Perbuatan pelaku telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Pihak kepolisian pun telah memeriksa pelaku dan mengamankan pelaku.
“Sudah kita amankan pelakunya, nanti detailnya kita rilis,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi. (Red)