Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan insentif berupa potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja mandiri non-transportasi per April 2026. Dengan iuran tertentu, peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh hingga akhir tahun tanpa pengurangan manfaat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





