JABARNEWS | MANADO – Polisi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap polisi wanita (Polwan) Polresta Manado Briptu Christy.
Meski begitu, pencarian terhadap Briptu Christy itu ternyata tak terkait dengan video asusila yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
“DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast, dikutip dari Media Indonesia, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, tim gabungan Propam Polda Sulut memburu Briptu Christy lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari.
Tindakan Briptu Christy dianggap sebagai desersi atau lari meninggalkan dinas. Dia membantah pencarian Briptu Christy terkait video asusila.