Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung Ungkap Tak Berikan Izin Juga Untuk Konser D’Masiv

Para pengunjung konses Tulus saat dibubarkan Satgas Covid-19. (Foto: Yan/JabarNews).

JABARNEWS I BANDUNG – Ada dua konser di Kota Bandung yang terpaksa dibatalkan. Keduanya yakni Konser band Dewa19, dan terbaru konser Tulus yang akan diadakan di Critical 11 komplek Lanud Husein Sastranegara pada Selasa (29/30/2022) malam.

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyebutkan bahwa bukan hanya dua konser itu saja yang tidak diperbolehkan. Tetapi, konser band D’Masiv yang rencananya akan digelar hari ini, Rabu (30/3/2022) tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

“Sebenarnya bukan hanya dua konser, tetapi ada juga konser Band D’Masiv yang kami tak berikan izin. Sedangkan Dewa 19 kami berikan izin namun mereka tak punya izin keramaian dari kepolisian,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022

Ia menerangkan, untuk menggelar sebuah konser terlebih dahulu harus memiliki izin. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Adapun untuk mengurus perizinan, Asep menerangkan pihak penyelenggara membuat permohonan. Lalu akan didisposisikan ke tim untuk dibahas atau dirapatkan dengan melibatkan unsur kepolisian.

Baca Juga:  Sebanyak 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki, Ini Lokasinya