Buron Sebulan, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Keluarga di Bekasi Ternyata Bersembunyi di Kuburan dan Sawah

Ilustrasi penyiraman air keras. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kabar penyiraman air keras ini tak hanya bikin geger masyarakat sekitar, tapi juga sampai disorot oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Setelah 1 bulan pencarian, pelaku dapat ditangkap polisi.

“Sampai tim opsnal Jatanras menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Warga di Purbaratu Tasikmalaya Temukan Dua Granat Nanas saat Sedang Panen Porang

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2004, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 355 KUHP, Pasal 353 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling berat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Antisipasi Kriminalitas Pencurian Pasca Gempa Cianjur, Polisi Sisir Rumah Kosong

RZ dan istrinya, SH (25), sering cekcok permasalahan rumah tangga. SH kerap meminta cerai kepada Kenzi.

Namun perseteruan itu sempat didamaikan oleh RT setempat. Tapi karena Kenzi pengangguran sehingga tidak menafkahi, akhirnya SH meminta cerai kembali.

Baca Juga:  Kejar Target 100 Persen, Vaksinasi Covid-19 di Cianjur Dilakukan hingga Malam Hari