JABARNEWS | BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu di Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku yang berinisial GP dan SD.
“Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali dimana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima,” kata Twedi dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/3/2024).
Dia menjelaskan, dalam kasus itu, jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku maka akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. “Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu,” jelasnya.
Menurut Twedi, kronologi awal kasus pada Kamis (29/2/2024) pelaku GP mendapatkan pesanan uang palsu melalui media sosial (medsos) sebanyak Rp5 juta dengan sistem COD atau bayar di tempat.