Selain barang bukti, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A. Seluruhnya sudah ditahan di RTP Polres Tanjungbalai.
“Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News