Buruh Klaim Sebagian Besar Perusahaan di Tasikmalaya Sudah Bayar THR, Disnaker Bilang Begini

Ilustrasi perusahaan bayarkan THR. (Foto: Istimewa).

“Jika memang tak bisa melakukan pembayaran sesuai aturan yang ada, perusahaan bisa menempuh jalan bipartit, yaitu berdiskusi dengan para karyawan untuk mendapatkan solusi yang tidak sepihak. Dibuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar tepat waktu,” ucap Rahmat.

Baca Juga:  Update Terkini Arus Lalin di Tol Jakarta Cikampek Ramai Lancar, One Way Masih Berlaku Higga Km 414

Saat ini, lanjut Rahmat, beberapa perusahaan mulai beroperasi kembali berkat upaya pemulihan ekonomi.

“Namun tak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang berjuang untuk bisa bertahan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, SPSI: Lengkap Sudah Penderitaan Buruh