Catat! Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 Provinsi dan Kabupaten Kota

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Butuh Bantuan Darurat Di Cirebon, Hubungi 112

Ketua KPU Hasyim Asyari megatakan bahwa KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga:  BNPB Minta Warga Cianjur di Zona Merah Segera Pindah

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Baca Juga:  Evakuasi Korban Gempa Dan Tsunami Sulteng Dihentikan

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;