Catat! Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 Provinsi dan Kabupaten Kota

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Berikut Spesifikasi Kawasaki W800, Akan Hadir Di Tahun 2021 Ini

Ketua KPU Hasyim Asyari megatakan bahwa KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga:  Perkara Wifi, Orang Ini Dibacok Tetangganya Pakai Kapak di Bekasi

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Baca Juga:  Waduh, Gegara Ini Tukang Parkir di Pasar Rengasdengklok Ditikam

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;