Catat! Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 Provinsi dan Kabupaten Kota

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga:  Parpol di Purwakarta Segara Laporkan Dana Kampanye, KPU Ingatkan Ancaman Diskualifikasi

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga:  Banyak Dapat Dukungan, Toleng Pernah Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Bupati Kawarang