JABARNEWS | BANDUNG – Kabupaten Pangandaran mengusulkan 280 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Dari 280 formasi tersebut, 200 diantaranya untuk tenaga pendidik, 50 untuk tenaga kesehatan, dan 30 untuk tenaga teknis. Formasi tersebut diajukan sebelum tanggal 31 Januari 2024, hal ini sesuai dengan batas waktu usulan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kabid pengadaan pengembangan kompetensi dan informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dodi Solih Hidayat mengatakan bahwa pengajuan formasi PPPK untuk tenaga teknsi belum ditentukan untuk posisi apa saja.
“Kita baru memenuhi kewajiban untuk mengusulkan formasi PPPK sebelum tanggal 31 Januari 2024,” kata Dodi, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, penentuan posisi atau lowongan PPPK ini, disesuaikan dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di tiap OPD. “Istilahnya Anjab ABK, itu menjadi salah satu faktor penentuan formasi PPPK ini,” bebernya.