Ia secara terbuka menyebut masifnya pembangunan perumahan dan kawasan komersial di atas lahan sawah sebagai faktor utama terganggunya sistem hidrologi di wilayah Bandung Raya.
Selain itu, Dedi juga menyoroti keberadaan permukiman di bantaran sungai yang dinilai memperparah risiko banjir. Ia menyebut relokasi warga dari kawasan rawan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
“Kalau tidak dilakukan, itu tidak bersifat jangka panjang, tidak akan berhasil. Soalnya, berikutnya adalah rumah-rumah di bantaran sungainya harus dialihkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa perubahan kebijakan tata ruang secara menyeluruh, banjir akan terus berulang setiap musim hujan dan menjadi ancaman permanen bagi masyarakat.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan kelanjutan kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya yang sebelumnya sempat digulirkan sebagai bagian dari upaya pengendalian bencana. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





