Cegah Kasus PMK Baru, DKPP Jabar Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat memperkuat pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah untuk mengantisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) baru.

Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak.

Baca Juga:  Jaga Inflasi di Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Minta Kenaikan Harga Barang dan Jasa Ditekan

Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.

Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab. Maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Resmikan Taman Sejarah

“Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” kata Kepala DKPP Jabar M. Arifin Soedjayana di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:  BNPB Pastikan akan Usulkan Warga Terdampak Gempa Cianjur yang Belum Terima Bantuan