“Seperti yang dilakukan saat ini di SMPN 1 Babakanciko. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkotika juga sebagai sebuah referensi sehingga siswa bisa mengerti tentang jenis- jenis Narkoba. Seperti diatur Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, setelah siswa mengerti tentang bahaya narkoba di kemudian hari akan terhindar dari barang yang dilarang oleh negara. Sehingga akan lahir generasi muda Purwakarta yang aman dan bebas dari jerat narkoba,” sebut Edwar.
Kapolres mengajak semua masyarakat, termasuk para pelajar berperan aktif dalam memerangi narkotika, salah satu cara dengan ikut berpartisipasi mengawasi dan mengamati jika ada yang mencurigakan bisa langsung ke polisi.
“Jika menemukan hal mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika, segera laporan ke Polres Purwakarta atau bisa mengirim WhatsApp ke 0812-8761-7211 dan Hotline layanan Polri Call Centre di 110. Mari kita pahami bahaya narkoba dan yang paling penting perkuat benteng diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan gara selalu waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Terpisah, Plt SMPN 1 Babakanciko, RIta Syara mengungkapkan, apa yang dilakukan Polres Purwakarta ini bisa dilakukan untuk melawan derasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Purwakarta, khususnya di kalangan pelajar.
“Para pelajar sebagai calon pemimpin bangsa harus bisa mengotimalkan perannya dalam memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing. Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu membentengi para pelajar di SMPN 1 Babakanciko dari bahaya narkoba,” Ucap Rita.