Kendati demikian, Ibrahim mengaku akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Dia pun berharap kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
Sementara itu Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kasus pengaduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar (pungli) berujung tersangka sebetulnya adalah kasus pengeroyokan.
Ujang Sarjana sebenarnya terlibat pengeroyokan kepada dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11) pada pukul 02.30 WIB. (red)
Sumber: Antaranews.com