Ia mengungkapkan, tim audit investigasi ini terdiri dari Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat.
Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi obyektivitas, normatif dan prosedurnya.
“Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? Kami berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif,” kata Ibrahim
Dalam kasus ini, Polda Jabar menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Terkait restorative justice, Ibrahim menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak, tetapi tidak ditemukan titik temu di tengah prosesnya sehingga proses hukum terus berjalan.
“Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan,” ungkapnya.