Curhatan Pedagang Pasar Bogor kepada Jokowi Rupanya Bukan Soal Pungli, Berikut Penjelasan Polda Jabar

Polda Jabar menjelaskan persoalan curhatan pedagang pasar Bogor kepada Presiden Jokowi. (foto: istimewa)

Ia mengungkapkan, tim audit investigasi ini terdiri dari Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat.

Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi obyektivitas, normatif dan prosedurnya.

“Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? Kami berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif,” kata Ibrahim

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kembali Lepas 21 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Gaza di Palestina

Dalam kasus ini, Polda Jabar menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

Terkait restorative justice, Ibrahim menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak, tetapi tidak ditemukan titik temu di tengah prosesnya sehingga proses hukum terus berjalan.

Baca Juga:  VIDEO: PDIP Bantah Presiden Jokowi Dukung Prabowo Di Pemilu 2024

“Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan,” ungkapnya.