Curi Kabel Tower, Maling Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Pelaku pencurian kabel tower ditangkap Polres Tebing Tinggi. (istimewa).

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Sipispis untuk diproses hukum,” bilangnya.

Agus menambahkan, atas kejadian itu PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta yang terdiri dari 75×6 tarikan 450 meter dengan harga Rp 11,2,5 juta, jumper feeder 6 pcs dengan harga Rp 3,5 juta dan konektor feeder seharga Rp 300 ribu.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-76, Karangan Bunga Banjiri Mapolres Purwakarta

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (mas).