“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Sipispis untuk diproses hukum,” bilangnya.
Agus menambahkan, atas kejadian itu PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta yang terdiri dari 75×6 tarikan 450 meter dengan harga Rp 11,2,5 juta, jumper feeder 6 pcs dengan harga Rp 3,5 juta dan konektor feeder seharga Rp 300 ribu.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (mas).