Curi Mobil, 2 Pria Asal Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Sesampainya di depan Megaland, pelaku membawa korban ke sebuah kedai kopi, lalu pelaku meminta korban menandatangani sepucuk surat, ” Imbuh dia.

Pelaku, terang Jimmi berusaha membawa kabur mobil korban. Namun korban berusaha mempertahankan mobil tersebut dengan cara bergantungan dengan memegang bagian pintu depan mobil.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021

“Genggaman tangan korban terlepas lalu korban terjatuh, peristiwa itu langsung di laporkan ke Polres Pematangsiantar,” paparnya.

Kata dia, atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku dan barang bukti 1 unit mobil milik korban yang sempat dibawa kabur palaku.

Baca Juga:  Soal Dugaan Kasus Penembakan Terhadap Habib Bahar, Polisi Bilang Begini

“Pelaku melanggar pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Yo 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Ciremai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News