Curi Mobil, 2 Pria Asal Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Dua orang pria di Kabupaten Simalungun berinisial NS (54) dan JS (51) ditangkap saat reskrim Polres Pematangsiantar. Keduanya melakukan pencurian 1 unit mobil.

“Kedua pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar, ” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:  Viral Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat, Jemaah pun Panik

Dia mengatakan, peristiwa berawal saat korban Edi Harianto (59) parkirkan mobil Wuling Confirm nomor polisi Bak 1406 XAB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Motif Nenek di Bandung Barat Tega Bacok Suaminya

“Tiba-tiba salah satu pelaku mencabut kunci mobil korban, namun aksi pelaku digagalkan korban sambil mempertanyakan identitas pelaku, ” terang Jimmi.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Bercerai Usai Kasasi Ditolak MA

Jimmi menambahkan, seorang pelaku mengaku urusan dari PT Clivan Finance menyampaikan mobil korban bermasalah. Lalu meminta korban ikut bersama mereka ke kantor.