Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK, Kenapa?

Dua Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. (Dok.PRMN)

JABARNEWS | JAKARTA – Dua Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan itu dilakun atas vdugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan Satgasus Pengamanan Bansos

Adapun laporan ke lembaga antirasuah itu disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Laporan Ubedillah ke KPK didasari atas relasi bisnis dua anak Jokowi dengan PT SM, grup bisnis yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan pada 2019 lalu.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Jadikan Hari Kartini Sebagai Lambang Perjuangan Perempuan

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedillah di Gedung KPK, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Beredar Surat Dukungan DPPKB Untuk Calon Bupati Indramayu, Begini Kata Nani