Daerah

Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

×

Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Ia menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

“Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan,” kata dia melansir dari suarabogor.id.

Baca Juga:  Istilah Kadés, Lurah, jeung Kuwu di Sawatara Daérah

Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  KPK Kembali Temukan Bukti Kasus Suap yang Dilakukan Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Nyaris Lolos! Dua Wanita Nekat Selundupkan Sabu ke Pengadilan Negeri Bandung

“JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT,” kata dia.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan