Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Ia menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

“Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan,” kata dia melansir dari suarabogor.id.

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK, Bupati Hengky Kurniawan Bilang Begini

Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Lagi Open BO di Hotel, Puluhan Orang Digeruduk Satpol PP Kota Bandung

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Pasca OTT Ade Yasin oleh KPK, Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Berjalan Normal

“JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT,” kata dia.