Dan Terjadi Lagi!! Guru Ngaji Cabuli Anak 10 Tahun

Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial FF (45). Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap siswi SD berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.

Menurut Hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

“Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong,” ujar Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).