Benni menjelaskan bahwa sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, 40 persen dari dana hibah akan dicairkan pada tahun 2023, sementara 60 persen sisanya akan dicairkan pada tahun 2024.
“Dana hibah ini, KPU Purwakarta kami anggarkan sebesar Rp 40 miliar, akan kami cairkan sebesar 40 persen terlebih dahulu pada tahun ini. Hal itu sama dengan Bawaslu yang pada Pilkada 2024 mendatang mendapatkan anggaran sebesar Rp 10,5 miliar,” kata Benni.
Selain memberikan dana hibah kepada penyelenggara pemilu, Pemkab Purwakarta juga berupaya untuk memfasilitasi KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada 2024. Benni menyebut bahwa kedua lembaga tersebut saat ini belum memiliki bangunan resmi yang memadai.
Sementara itu Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman mengapresiasi dana hibah yang diberikan dan berkomitmen untuk memanfaatkannya secara maksimal dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Sebelumnya, yang kami ajukan itu sebesar Rp 63 miliar, namun yang disepakati saat ini sebesar Rp 40 miliar. Semoga dana tersebut bisa mencukupi dan bisa mensukseskan Pilkada 2024,” ucap Ikhsan.
Dana hibah ini diharapkan akan berkontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersih, adil, dan sukses di Kabupaten Purwakarta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News