JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) karena kedapatan tengah mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dibuat menjadi beberapa paket yang setiap paketnya berisi lima butir. Adapun rinciannya untuk Tramadol HCI, sebanyak 460, Hexymer 850 butir.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung dilaporkan kepada kami,” kata Yudi di Sukabumi, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, berkat informasi dari masyarakat tersebut pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi.