Dapat dari Marketplace, Seorang Pemuda di Sukabumi Edarkan Ribuan Obat Keras

Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) karena kedapatan tengah mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Gara-gara Kecipratan Air Hujan, Dua oknum BPD di Sukabumi Aniaya Warga

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dibuat menjadi beberapa paket yang setiap paketnya berisi lima butir. Adapun rinciannya untuk Tramadol HCI, sebanyak 460, Hexymer 850 butir.

Baca Juga:  Tepat Tengah Malam, Sebuah Rumah di Pabuaran Sukabumi Hangus Terbakar

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga langsung dilaporkan kepada kami,” kata Yudi di Sukabumi, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:  Bawa Sajam saat Malam Takbiran, Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi di Sukabumi

Menurut dia, berkat informasi dari masyarakat tersebut pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi.