Setelah mendapatkan barang bukti, pemuda ini pun langsung diboyong ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar ini dari membelinya di salah satu marketplace seharga Rp2,5 juta.
Rencananya, obat keras ini akan kembali diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Untuk modus operasi yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat ilegalnya itu baik bertemu langsung maupun melalui tempel atau peta. (Red)