Dapil pada Pemilu 2024 di Cianjur Bertambah Jadi Enam, Ini Alasannya

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semula lima dapil menjadi enam.

Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, dengan adanya enam dapil tersebut, pemetaan wilayah dan jumlah alokasi kursi untuk setiap dapil berubah.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Kapal Viking

Dia menyebutkan, perubahan jumlah dapil yang semula 5 dapil menjadi 6 dapil ditetapkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Guru Penggerak di Cianjur Tidak Pindah ke Luar Daerah

“KPU Cianjur awalnya mengusulkan tiga pilihan penetapan dapil pada pemilu 2024 ke KPU RI, usulan pertama tetap 5 dapil dengan alokasi kursi yang berbeda,” kata Selly di Cianjur, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan, untuk usulan pertama ada perubahan alokasi kursi untuk calon DPRD Cianjur di dapil 3 dari yang semula 11 kursi menjadi 12 kursi karena adanya penambahan penduduk di wilayah dapil 3 dan dapil 5 yang semula 10 kursi menjadi 9 kursi.

Baca Juga:  Unsur Cianjur Wisuda 794 Orang, Diharapkan Siap Bangun Berbagai Sektor di Masyarakat