Dari Cianjur ke Bandung Jadi Pencuri Mobil, Empat Pria Ini Kini Meringkuk di Tahanan

Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Istimewa)

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saat terparkir usahakan memasang kunci ganda,” tutup Kusworo.

Baca Juga:  Soal Pembabadan Lahan Kopi di Rancabali Bandung, FK3I Jabar Siap Somasi Perhutani

Dari kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Brand Sepatu Lokal Asal Bandung

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Sayangkan Minimnya Sosialisasi ASO kepada Masyarakat