“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saat terparkir usahakan memasang kunci ganda,” tutup Kusworo.
Dari kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Red)