Daerah

Dari Januari hingga Juni 2023, Disnakertrans Purwakarta Tangani 5 Kasus PMI Ilegal

×

Dari Januari hingga Juni 2023, Disnakertrans Purwakarta Tangani 5 Kasus PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta telah menangani lima kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah, sejak Januari hingga Juni 2023.

Dari lima PMI yang bermasalah, dua di antaranya telah meninggal dunia. Para PMI ini bekerja di Arab Saudi dan merupakan pekerja ilegal.

Baca Juga:  781 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Purwakarta Siap Berangkat ke Tanah Suci

Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, pihaknya kerap kali menyelesaikan permasalahan PMI yang bermasalah di luar negeri. Meskipun, PMI yang bermasalah itu merupakan pekerja unprosedural atau ilegal.

Baca Juga:  Pos Indonesia Lepas Tim Kargo Haji 2025, Jumlah Petugas Meningkat Tiga Kali Lipat

“Lima kasus ini, dua di antaranya kembali dalam kondisi meninggal dunia, satu mengalami luka-luka akibat mengalami pelecehan seksual dan terjun dari lantai empat. Satu lagi dalam kondisi sehat. Sedangkan satu lagi yang terbaru dalam proses pemulangan,” ucap Didi, pada Kamis, 14 Juni 2023.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan

Ia menyebutkan, Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah penyalur PMI ke luar negeri. Namun, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang pergi ke luar negeri untuk bekerja dengan cara ilegal.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23