Daerah

Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

×

Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sampah di sungai. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim mengimbau masyarakat betul-betul memahami fungsi air dan memperlakukan sungai dengan baik.

Baca Juga:  Stok Beras di Kota Bandung Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun 2023

Jika tidak, Dedi mengingatkan pelaku pencemaran lingkungan dapat diberi sanksi baik pidana dan perdata.

“Limbah yang dibuang ke sungai akan berdampak tidak bagus yang akan berdampak berkepanjangan,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/6/2022).

Baca Juga:  H+3 Lalu Lintas di Kota Bandung Terpantau Lenglang

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa insiden di Sungai Cimeta sempat viral di media sosial dan dingkat media massa.

Dedi menyebutkan, DLH Jabar mendapat laporan 30 Mei 2022 dan merespons secara cepat dak aktif bersama DLH Bandung Barat serta Satgas Citarum.

Baca Juga:  Wah! 150 Ormas Ikuti Jambore Ormas Jabar 2024 di Bandung Barat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan