Wakil Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan pengawasan bersama Kejaksaan dilakukan untuk memastikan program bantuan pendidikan benar-benar mampu menekan angka putus sekolah dan memutus rantai kemiskinan.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan akan ditindak sesuai ketentuan. Untuk itu, Kejaksaan menghadirkan platform pengawasan bernama Jaga Indonesia Pintar yang dapat diakses langsung penerima manfaat.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan platform tersebut memungkinkan siswa melaporkan apakah bantuan diterima secara penuh, sebagian, atau tidak sesuai.
“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” kata Reda.





