Menurut dia, potensi kebocoran dana bantuan selama ini banyak terjadi pada tahap penerimaan. Karena itu, sistem pelaporan kini difokuskan langsung kepada siswa penerima manfaat, bukan melalui pihak sekolah.
Untuk memperkuat verifikasi laporan, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa yang nantinya membentuk satuan tugas pengawasan di tingkat desa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





